asas pemungutan pajak di indonesia
1. Asas Falsafah Hukum
Dalam asas ini berbicara tentang keadlian dalam pemungutan pajak yang diterapkan negara kepada wajib pajaknya
2. Asas Yuridis
pada asas ini lebih berfokus pada permasalahan bahwa hukum yang memayungi
pajak harus dinyatakan secara tegas yang berbentuk keadilan bagi Negara
maupun rakyatnya. Jadi intinya gini kalo setiap pajak itu harus
berdasar UU itu artinya bahwa setiap pajak pasti harus mendapat
persetujuan DPR. Jadi disini dalam penetepan pajak rakyat pun terlibat
dengan diwakilkan oleh DPR.
3. Asas ekonomis
Disini
berarti bahwa pajak berfungsi sebagai pengatur budgeter dan pajak disini
diharapkan bias mengatur perekonomian. Lewat berbagai kebijakan
mengenai pajak.
4. Asas financial
Menurut
asas ninbahwa pajak harus dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien.
Efisien berarti biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin
dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Soalnya kan inti dari
pajak itu buat menghasilkan pendapatan ke Negara. Efektif bahwa pajak
harus dilakukan secepatnya disaat kewajiban pajak ada. Misalnya ketika
seseorang yg mendapatkan hadiah uang tunai dari kuis di TV. maka saat
itu (mendapat hadiah) pengambilan pajak dilakukan.