Selasa, 05 Februari 2013

asas pemungutan pajak di indonesia


Di Indonesia kita mengenal 4 asas dalam pemungutan pajak yaitu hukum, yuridis, ekonomis, dan finansial. untuk lebih jelasnya  akan coba papar singkat.
1. Asas Falsafah Hukum
Dalam asas ini  berbicara tentang keadlian dalam pemungutan pajak yang diterapkan negara kepada wajib pajaknya
2. Asas Yuridis
pada asas ini lebih berfokus pada permasalahan bahwa hukum yang memayungi pajak harus dinyatakan secara tegas yang berbentuk keadilan bagi Negara maupun rakyatnya. Jadi intinya gini kalo setiap pajak itu harus berdasar UU itu artinya bahwa setiap pajak pasti harus mendapat persetujuan DPR. Jadi disini dalam penetepan pajak rakyat pun terlibat dengan diwakilkan oleh DPR.


3. Asas ekonomis
Disini berarti bahwa pajak berfungsi sebagai pengatur budgeter dan pajak disini diharapkan bias mengatur perekonomian. Lewat berbagai kebijakan mengenai pajak.
4. Asas financial
Menurut asas ninbahwa pajak harus dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien. Efisien berarti biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Soalnya kan inti dari pajak itu buat menghasilkan pendapatan ke Negara. Efektif bahwa pajak harus dilakukan secepatnya disaat kewajiban pajak ada. Misalnya ketika seseorang yg mendapatkan hadiah uang tunai dari kuis di TV. maka saat itu (mendapat hadiah) pengambilan pajak dilakukan.